Tugas Pokok :
Melaksanakan Penyelenggaraan Sebagian Tugas Dinas
Fungsi
1. Melaksanakan Administrasi Pelayanan;
2. Melaksanakan Pengujian Mutu Konstruksi;
3. Melaksanakan Perhitungan Retribusi
4. Kelaksanakan Penerimaan dan Penyetoran semua Retribusi Pengujian Mutu Kontruksi;
5. Membuat Kontrak Kerja Pengujian;
6. Membuat Laporan Hasil Pengujian;
7. Mengeluarkan Sertifikat Pengujian;
8. Melaksanakan Pembuatan Laporan Kegiatan Setiap Bulan kepada Kepala DInas Pekerjaan Umum;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar