- Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas KepalaDinas Pekerjaan umum di bidang Cipta Karya.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BidangCipta Karya mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penertiban, pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap pembangunan perumahan, lingkungan permukiman dan penyehatan lingkungan;
- Pelaksanaan penertiban, pengawasan, pembinaan dan pengendalian penataan ruang;
- Pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian dan bantuan teknis bangunan;
- Pelaksanaan kordinasi dengan instansi lain dalam urusan pekerjaan bidang Cipta Karya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar