(1). Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Bidang Bina Marga;
(2). Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Marga mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana teknis, program pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Bina Marga ;
b. pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan pekerjaan Bina Marga;
c. perizinan dan pengawasan pemanfaatan jalan beserta utilitasnya;
d. penanggulangan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
e. pengumpulan data dan pelaporan Bidang Bina Marga;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang BINA MARGA, yang terdiri dari :
A. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
B. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan.
A. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
(1). Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Bina Marga di lingkup pemeliharaan jalan dan jembatan ;
(2). Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan pembinaan pemeliharaan jalan dan jembatan
b. Melaksanakan pengawasan pemeliharaan jalan dan jembatan;
c. Melaksanakan pengendalian, pemeliharaan jalan dan jembatan;
d. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
e. Menentukan lokasi pemeliharaan jalan dan jembatan;
f. Menanggulangi kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam.
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
B. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan :
(1). Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Bina Marga di lingkup pembangunan jalan dan jembatan;
(2). Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Melaksanakan penyusunan program, perencanaan pembangunan dan mengelola pemutakhiran data jalan dan jembatan;
b. Melaksanakan leger (inventarisasi) jalan dan jembatan dan pelayanan bimbingan teknis dibidang Bina Marga;
c. Menyelenggarakan pembinaan pembangunan,peningkatan jalan dan jembatan;
d. Melaksanakan pengawasan pembangunan, peningkatan jalan dan jembatan;
e. Melaksanakan pengendalian pembangunan, peningkatan jalan dan jembatan;
f. Melaksanakan kegiatan pembangunan, peningkatan jalan dan jembatan.
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar