FOTO

  • Tanjunguban Utara Kecamatan Bintan utara
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • DESA TELUK BAKAU KEC. GUNUNG KIJANG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN TAMBELAN.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KABUPATEN BINTAN.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  PADA ACARA PERPISAHAN BERSAMA SEKRETARIS DINAS PU BINTAN.
  •  PADA ACARA PERINGATAN HUT RI KE-66.

Teks

SELAMAT DATANG DI DINAS PEKERJAAN UMUM KAB.BINTAN SEMOGA WEBLOG DINAS PU KAB.BINTAN DAPAT MEMBANTU ANDA

Sabtu, 22 Maret 2008

PENJABARAN TUPOKSI BIDANG BINA MARGA

(1).     Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Bidang Bina Marga;
(2).     Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Marga mempunyai fungsi:
a.    penyusunan rencana teknis, program pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Bina Marga ;
b.    pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan pekerjaan Bina Marga;
c.    perizinan dan pengawasan pemanfaatan jalan beserta utilitasnya;
d.    penanggulangan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
e.    pengumpulan data dan pelaporan Bidang Bina Marga;
f.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang BINA MARGA, yang terdiri dari :
A.    Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
B.    Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan. 

A.   Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
(1).  Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Bina Marga di lingkup pemeliharaan jalan dan jembatan ;
(2).  Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.    Menyelenggarakan pembinaan pemeliharaan jalan dan jembatan
b.    Melaksanakan pengawasan pemeliharaan jalan dan jembatan;
c.    Melaksanakan pengendalian, pemeliharaan jalan dan jembatan;
d.    Melaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
e.    Menentukan lokasi pemeliharaan jalan dan jembatan;
f.     Menanggulangi kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam.
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
     
B.    Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan :
(1).  Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Bina Marga di lingkup pembangunan jalan dan jembatan;
(2).  Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.   Melaksanakan penyusunan program, perencanaan pembangunan dan mengelola pemutakhiran data jalan dan jembatan;
b.    Melaksanakan leger (inventarisasi) jalan dan jembatan dan pelayanan bimbingan teknis dibidang Bina Marga;
c.    Menyelenggarakan pembinaan pembangunan,peningkatan jalan dan jembatan;
d.    Melaksanakan pengawasan pembangunan, peningkatan jalan dan jembatan;
e.    Melaksanakan pengendalian pembangunan, peningkatan jalan dan jembatan;
f.     Melaksanakan kegiatan pembangunan, peningkatan jalan dan jembatan.
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar