TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PU KAB.BINTAN
- Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas Pokok Melaksanakan urusan Otonomi Daerah;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, dimaksud didalam ayat (1), Pasal ini, Dinas Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan, kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum.
- Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Pekerjaan Umum
- Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan Umum
- Pelaksanaan urusan tata usaha dinas
- Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar