FOTO

  • Tanjunguban Utara Kecamatan Bintan utara
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • DESA TELUK BAKAU KEC. GUNUNG KIJANG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN TAMBELAN.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KABUPATEN BINTAN.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  PADA ACARA PERPISAHAN BERSAMA SEKRETARIS DINAS PU BINTAN.
  •  PADA ACARA PERINGATAN HUT RI KE-66.

Teks

SELAMAT DATANG DI DINAS PEKERJAAN UMUM KAB.BINTAN SEMOGA WEBLOG DINAS PU KAB.BINTAN DAPAT MEMBANTU ANDA
Tampilkan postingan dengan label Tupoksi DPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tupoksi DPU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Maret 2010

Struktur dan TUPOKSI UPT Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi


Tugas Pokok :

Melaksanakan Penyelenggaraan Sebagian Tugas Dinas

Fungsi

1.   Melaksanakan Administrasi Pelayanan;
2.   Melaksanakan Pengujian Mutu Konstruksi;
3.   Melaksanakan Perhitungan Retribusi
4.   Kelaksanakan Penerimaan dan Penyetoran semua Retribusi Pengujian Mutu Kontruksi;
5.   Membuat Kontrak Kerja Pengujian;
6.   Membuat Laporan Hasil Pengujian;
7.   Mengeluarkan Sertifikat Pengujian;
8.   Melaksanakan Pembuatan Laporan Kegiatan Setiap Bulan kepada Kepala DInas Pekerjaan Umum;


Struktur dan Tupoksi UPT Air

STRUKTUR UPT AIR MINUM


Tugas Pokok Dan Fungsi
UPT Air Minum

Tugas Pokok :

Melaksanakan Penyelenggaraan Sebagian Tugas Dinas

Fungsi :
1.   Melaksanakan Adminstrasi Kepegawaian dan pelayanan;
2.   Menyusun Perencanaan Kegiatan;
3.   Menyiapkan bahan Koordinasi Perumusan dan Penyusunan ketentuan dan rencana Blud Air Minum;
4.   Menyelenggarakan Pengelolaan Adminsitrasi Barang / Aset;
5.   Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional Pemeliharaan dan Rehabilitasi Sarana;
6.   Melakukan Pemeriksaan Kualitas (mutu) Air Minum;
7.   Melakukan Pelestarian Lingkungan dalam rangka Menjaga Kualitas dan Kuantitas Air Baku Untuk Air Minum;
8.   Melakukan Pengelolaan Adminstrasi Tarif, Jasa Pelayanan;
9.   Melakukan Penerimaan Pembayaran atas Semua Transaksi;

Sabtu, 22 Maret 2008

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG SUMBER DAYA AIR

  1. Bidang Sumber Daya Air melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Bidang Sumber Daya air. 
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
    • Penyusunan perencanaan teknis, program pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Sumber Daya Air.
    • Penanggulangan bencana yang disebabkan oleh daya rusak air;
    • Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana untuk pemanfaatan dan pengendalian serta konservasi sumber daya air pada sungai, rawa, pantai dan danau;
    • Pengelolaan dan pengembangan pemanfaatan air permukaan pada sungai, danau, rawa, pantai dan sumber air lainnya;
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG CIPTA KARYA

  1. Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas KepalaDinas Pekerjaan umum di bidang Cipta Karya. 
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BidangCipta Karya mempunyai fungsi :
    • Pelaksanaan penertiban, pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap pembangunan perumahan, lingkungan permukiman dan penyehatan lingkungan;
    • Pelaksanaan penertiban, pengawasan, pembinaan dan pengendalian penataan ruang;
    • Pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian dan bantuan teknis bangunan;
    • Pelaksanaan kordinasi dengan instansi lain dalam urusan pekerjaan bidang Cipta Karya;
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG BINA MARGA


  1. Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Bidang Bina Marga; 
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Marga mempunyai fungsi:
    • Penyusunan rencana teknis, program pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Bina Marga ;
    • Pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan pekerjaan Bina Marga;
    • Perizinan dan pengawasan pemanfaatan jalan beserta utilitasnya;
    • Penanggulangan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
    • Pengumpulan data dan pelaporan Bidang Bina Marga;
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS

  1. Sekretariat mempunyai tugas : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Kesekretariatan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
    • penyelenggaraan urusan penyusunan program dan evaluasi;
    • penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan;
    • penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian;
    •  penyelenggaraan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
    •  penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja;
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Selasa, 18 Maret 2008

Tupoksi Dinas PU Kab.Bintan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PU KAB.BINTAN
  
  1. Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas Pokok Melaksanakan urusan Otonomi Daerah;
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, dimaksud didalam ayat (1), Pasal ini, Dinas Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi :
    • Perumusan, kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum.
    • Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Pekerjaan Umum
    • Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan Umum
    • Pelaksanaan urusan tata usaha dinas
    • Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati.