FOTO

  • Tanjunguban Utara Kecamatan Bintan utara
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • DESA TELUK BAKAU KEC. GUNUNG KIJANG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN TAMBELAN.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KABUPATEN BINTAN.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  PADA ACARA PERPISAHAN BERSAMA SEKRETARIS DINAS PU BINTAN.
  •  PADA ACARA PERINGATAN HUT RI KE-66.

Teks

SELAMAT DATANG DI DINAS PEKERJAAN UMUM KAB.BINTAN SEMOGA WEBLOG DINAS PU KAB.BINTAN DAPAT MEMBANTU ANDA

Sabtu, 22 Maret 2008

PENJABARAN TUPOKSI SEKRETARIAT

(1).   Sekretariat mempunyai tugas : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Kesekretariatan.
(2).     Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a)         penyelenggaraan urusan penyusunan program dan evaluasi;
b)         penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan;
c)          penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian;
d)         penyelenggaraan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
e)         penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja;
f)           pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

SEKRETARIAT , yang terdiri dari :        
A.        Sub Bagian Penyusunan Program
B.        Sub Bagian Keuangan
C.        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
 
A.        Sub Bagian Penyusunan Program
(1).  Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang Penyusunan Program;
(2).  Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.   menyusun petunjuk teknis pengelolaan dibidang penyusunan program;
b.   melaksanakan pengendalian program meliputi kegiatan persiapan bahan dan koordinasi menyusun laporan melaksanakan program dan kinerja Dinas;
c.    melaporkan lingkup penyusunan program ;
d.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

B.    Sub Bagian Keuangan
(1).  Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat di bidang keuangan ;
(2). Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.    melaksanakan menyusun rencana dan program serta persiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi keuangan;
b.  melaksanakan administrasi keuangan meliputi kegiatan persiapan bahan menyusun rencana anggaran, koordinasi menyusun anggaran, koordinasi pengelolaan dan pengendalian keuangan serta menyusun laporan keuangan dinas;
c.    melaporkan lingkup keuangan;
d.    melaksanakan tugas selaku pejabat penatausahaan keuangan SKPD;
e.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

C.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1).  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang Umum dan Kepegawaian;
(2). Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.    menyusun bahan rencana dan program lingkup administrasi umum dan kepegawaian;
b.   mengelola administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan dinas, penyelenggaraan kerumahtanggaan dinas, pengelolaan perlengkapan dan administrasi perjalanan dinas;
c.   melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan persiapan bahan menyusun rencana mutasi, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai;
d.    melaporkan lingkup umum dan kepegawaian;
e.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar