FOTO

  • Tanjunguban Utara Kecamatan Bintan utara
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • DESA TELUK BAKAU KEC. GUNUNG KIJANG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN TAMBELAN.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KABUPATEN BINTAN.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  PADA ACARA PERPISAHAN BERSAMA SEKRETARIS DINAS PU BINTAN.
  •  PADA ACARA PERINGATAN HUT RI KE-66.

Teks

SELAMAT DATANG DI DINAS PEKERJAAN UMUM KAB.BINTAN SEMOGA WEBLOG DINAS PU KAB.BINTAN DAPAT MEMBANTU ANDA

Sabtu, 22 Maret 2008

PENJABARAN TUPOKSI BIDANG CIPTA KARYA

 (1). Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas KepalaDinas Pekerjaan umum di bidang Cipta Karya.
 (2). Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BidangCipta Karya mempunyai fungsi :
a.  pelaksanaan penertiban, pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap pembangunan perumahan, lingkungan permukiman dan penyehatan lingkungan;
b.    pelaksanaan penertiban, pengawasan, pembinaan dan pengendalian penataan ruang;
c.    pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian dan bantuan teknis bangunan;
d.    pelaksanaan kordinasi dengan instansi lain dalam urusan pekerjaan bidang Cipta Karya;
e.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang CIPTA KARYA, yang terdiri dari :
A.  Seksi Penyehatan Lingkungan dan Permukiman
B.  Seksi Perumahan, Permukiman & Penataan Ruang

A.    Seksi Perumahan, Permukiman dan Penataan Ruang
(1).  Seksi Perumahan, Permukiman dan Penataan Ruang mempunyai tugas Bidang Cipta Karya di lingkup Perumahan, Permukiman dan Penataan Ruang ;
(2).  Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.    Melaksanakan penertiban, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan  perumahan, lingkungan permukiman penataan ruang;
b.   Melaksanakan persiapan pembangunan, bangunan/fasilitas umum dan sarana permukiman;
c.    Melaksanakan perencanaan, pengawasan, pengendalian, bantuan teknis bangunan;
d.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

B.    Seksi Penyehatan Lingkungan dan Permukiman
(1).  Seksi Penyehatan Lingkungan dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas  Bidang Cipta Karya di lingkup Penyehatan Lingkungan dan Permukiman ;
(2).  Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.    Melaksanakan penertiban, pengawasan, dan pengendalian terhadap pembangunan penyehatan lingkungan permukiman. 
b.   Melaksanakan persiapan pembangunan, bangunan/fasilitas umum dan sarana penyehatan lingkungan permukiman ;
c.    Melaksanakan perencanaan, pengawasan, pengendalian, bantuan teknis penyehatan lingkungan permukiman;
d.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

1 komentar: