- Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Bidang Bina Marga;
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Marga mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana teknis, program pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Bina Marga ;
- Pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan pekerjaan Bina Marga;
- Perizinan dan pengawasan pemanfaatan jalan beserta utilitasnya;
- Penanggulangan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
- Pengumpulan data dan pelaporan Bidang Bina Marga;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar