- Bidang Sumber Daya Air melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Bidang Sumber Daya air.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
- Penyusunan perencanaan teknis, program pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Sumber Daya Air.
- Penanggulangan bencana yang disebabkan oleh daya rusak air;
- Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana untuk pemanfaatan dan pengendalian serta konservasi sumber daya air pada sungai, rawa, pantai dan danau;
- Pengelolaan dan pengembangan pemanfaatan air permukaan pada sungai, danau, rawa, pantai dan sumber air lainnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar