- Sekretariat mempunyai tugas : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Kesekretariatan.
- Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan urusan penyusunan program dan evaluasi;
- penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan;
- penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian;
- penyelenggaraan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar