STRUKTUR UPT AIR MINUM
Tugas Pokok Dan Fungsi
UPT Air Minum
Tugas Pokok :
Melaksanakan Penyelenggaraan Sebagian Tugas Dinas
Fungsi :
1. Melaksanakan Adminstrasi Kepegawaian dan pelayanan;
2. Menyusun Perencanaan Kegiatan;
3. Menyiapkan bahan Koordinasi Perumusan dan Penyusunan ketentuan dan rencana Blud Air Minum;
4. Menyelenggarakan Pengelolaan Adminsitrasi Barang / Aset;
5. Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional Pemeliharaan dan Rehabilitasi Sarana;
6. Melakukan Pemeriksaan Kualitas (mutu) Air Minum;
7. Melakukan Pelestarian Lingkungan dalam rangka Menjaga Kualitas dan Kuantitas Air Baku Untuk Air Minum;
8. Melakukan Pengelolaan Adminstrasi Tarif, Jasa Pelayanan;
9. Melakukan Penerimaan Pembayaran atas Semua Transaksi;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar