FOTO

  • Tanjunguban Utara Kecamatan Bintan utara
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • DESA TELUK BAKAU KEC. GUNUNG KIJANG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN TAMBELAN.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KABUPATEN BINTAN.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  PADA ACARA PERPISAHAN BERSAMA SEKRETARIS DINAS PU BINTAN.
  •  PADA ACARA PERINGATAN HUT RI KE-66.

Teks

SELAMAT DATANG DI DINAS PEKERJAAN UMUM KAB.BINTAN SEMOGA WEBLOG DINAS PU KAB.BINTAN DAPAT MEMBANTU ANDA

Rabu, 24 Maret 2010

Struktur dan Tupoksi UPT Air

STRUKTUR UPT AIR MINUM


Tugas Pokok Dan Fungsi
UPT Air Minum

Tugas Pokok :

Melaksanakan Penyelenggaraan Sebagian Tugas Dinas

Fungsi :
1.   Melaksanakan Adminstrasi Kepegawaian dan pelayanan;
2.   Menyusun Perencanaan Kegiatan;
3.   Menyiapkan bahan Koordinasi Perumusan dan Penyusunan ketentuan dan rencana Blud Air Minum;
4.   Menyelenggarakan Pengelolaan Adminsitrasi Barang / Aset;
5.   Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional Pemeliharaan dan Rehabilitasi Sarana;
6.   Melakukan Pemeriksaan Kualitas (mutu) Air Minum;
7.   Melakukan Pelestarian Lingkungan dalam rangka Menjaga Kualitas dan Kuantitas Air Baku Untuk Air Minum;
8.   Melakukan Pengelolaan Adminstrasi Tarif, Jasa Pelayanan;
9.   Melakukan Penerimaan Pembayaran atas Semua Transaksi;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar