FOTO

  • Tanjunguban Utara Kecamatan Bintan utara
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • DESA TELUK BAKAU KEC. GUNUNG KIJANG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN TAMBELAN.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KABUPATEN BINTAN.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  PADA ACARA PERPISAHAN BERSAMA SEKRETARIS DINAS PU BINTAN.
  •  PADA ACARA PERINGATAN HUT RI KE-66.

Teks

SELAMAT DATANG DI DINAS PEKERJAAN UMUM KAB.BINTAN SEMOGA WEBLOG DINAS PU KAB.BINTAN DAPAT MEMBANTU ANDA

Sabtu, 22 Maret 2008

PENJABARAN TUPOKSI BIDANG SUMBER DAYA AIR

 (1).   Bidang Sumber Daya Air melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Bidang Sumber Daya air.
(2).     Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan perencanaan teknis, program pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Sumber Daya Air.
b.    Penanggulangan bencana yang disebabkan oleh daya rusak air;
c.    Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana untuk pemanfaatan dan pengendalian serta konservasi sumber daya air pada sungai, rawa, pantai dan danau;
d.    Pengelolaan dan pengembangan pemanfaatan air permukaan pada sungai, danau, rawa, pantai dan sumber air lainnya;
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang SUMBER DAYA AIR, yang terdiri dari :
A.  Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air.
B.  Seksi Pengendalian Sumber Daya Air.

A.    Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air
(1).  Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Sumber Daya Air di lingkup pemanfaatan Sumber Daya Air.
(2). Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.  Melaksanakan kegiatan pengumpulan pengelolaan data untuk perencanaan teknis pengembangan pemanfaatan sumber daya air;
b.   Mendata potensi sumber daya air yang sudah dikelola secara teknis / non teknis maupun yang belum dikelola secara teknis / non teknis;
c.   Melaksanakan kegiatan perencanaan, pembangunan serta pengawasan sarana dan prasarana pemanfaatan sumber daya air pada sungai, rawa pantai dan danau;
d.   Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pengembangan pemanfaatan sumber daya air pada sungai, rawa, pantai dan danau;
e.   Memberikan bimbingan dan penjelasan pada masyarakat tentang pemanfaatan sumber daya air;
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

B.    Seksi Pengendalian Sumber Daya Air
(1).  Seksi Pengendalian Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Sumber Daya Air di lingkup Pengendalian Sumber Daya Air.
(2). Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a)         Melaksanakan kegiatan pengumpulan pengelolaan data untuk perencanaan teknis pengendalian sumber daya air ;
b)     Mendata potensi sumber daya air yang sudah dikelola secara teknis/non teknis maupun yang belum dikelola secara teknis/non teknis;
c)    Melaksanakan kegiatan perencanaan, pembangunan serta pengawasan sarana dan prasarana pengendalian sumber daya air pada sungai, rawa, pantai dan danau;
d)    Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pengembangan sumber daya air pada sungai, rawa, pantai dan danau;
e)    Memberikan bimbingan dan penjelasan pada masyarakat tentang pengendalian sumber daya air;
f)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar