FOTO

  • Tanjunguban Utara Kecamatan Bintan utara
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • DESA TELUK BAKAU KEC. GUNUNG KIJANG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN TAMBELAN.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KABUPATEN BINTAN.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  PADA ACARA PERPISAHAN BERSAMA SEKRETARIS DINAS PU BINTAN.
  •  PADA ACARA PERINGATAN HUT RI KE-66.

Teks

SELAMAT DATANG DI DINAS PEKERJAAN UMUM KAB.BINTAN SEMOGA WEBLOG DINAS PU KAB.BINTAN DAPAT MEMBANTU ANDA

Rabu, 07 Juli 2010

Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota


Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) tengah menyelesaikan pedoman pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang wilayah kota. Proses legalisasi pedoman menjadi Permen PU diperlukan adanya konsensus bersama para pemangku kepentingan.
Pedoman ini akan berfungsi sebagai perangkat pelaksanaan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 26/2007 pasal 26 serta Peraturan Pemerintah No. 15/2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, khususnya bagian keenam, pasal 81 dan 86. Demikian diungkapkan Direktur Penataan Ruang Nasional Iman Soedradjat dalam Konsensus Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota di Jakarta (5/7).
Lebih lanjut Iman mengatakan, pedoman pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang wilayah kota dimaksudkan pula untuk memantau implementasi suatu rencana (pemanfaatan ruang-red) dari RTRW kota yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam pedoman ini akan diaplikasikan Geografi Informasi Sistem sebagai pengolahan data rencana untuk mengetahui terjadinya implementasi di lapangan.
Hal senada disampaikan oleh Hayati, tim pelaksana penyusunan pedoman pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang wilayah kota. Dalam paparannya, Hayati menuturkan tujuan dari pedoman ini adalah untuk membantu pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang. Menurutnya, ada dua kata kunci yang harus dipahami dalam pedoman ini, yaitu pemantauan pemanfaatan ruang wilayah kota dan evaluasi pemanfaatan ruang.
Kata kunci pertama yakni tindakan mengamati dan mencatat kondisi aktual struktur ruang dan pola ruang wilayah kota. Sedangkan kedua, adalah tindakan mengkaji tingkat kesesuaian struktur ruang dan pola ruang pada RTRW kota yang telah disahkan.
”Waktu pemantauan dilakukan setiap tahun dan evaluasi selama lima tahunan. Tentunya diperlukan peran masyarakat untuk dapat memberikan laporan terkait permasalahan pemanfaatan ruang wilayah kota kepada pelaksana kegiatan.” ujar Hayati.
Ada beberapa langkah dan kebijakan yang dapat diambil sebagai upaya mencapai kesesuaian pemanfaatan ruang pada tahun berikutnya. Antara lain kebijakan untuk meningkatkan kondisi dengan penguatan program pemanfaatan ruang, kebijakan untuk mencegah penyimpangan dengan menguatkan fungsi pengendalian, kebijakan untuk memprioritaskan pada sektor-sektor yang penting namun lambat pertumbuhannya, dan upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hadir Kegiatan ini diharapkan mendapat masukan dan koreksi dari pemangku kepentingan untuk kesempurnaan pedoman sebelum proses legalisasi menjadi Permen PU. Khususnya, dari pemerintah kota yang akan menggunakan pedoman ini dalam melaksanakan pemantauan pemanfaatan ruang, tandas Iman.(nik/ind)
Pusat Komunikasi Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar