SOSIALISASI PERMEN PU NO.07 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI |
Pemilihan penyedia jasa atau pengadaan merupakan tahap penting dalam proses kegiatan suatu pembangunan karena disinilah titik awal terwujudnya pembangunan berkualitas. Pengadaan menjadi proses awal pemilihan pelaku konstruksi yang nantinya menentukan produksi konstruksi yang bermutu dan handal. “Hanya saja masih kita akui kalau proses pengadaan yang dilakukan banyak penyimpangan dan permasalah disana-sini”, ungkap Bambang Goeritno. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain Proses Pengadaan yang berdasar Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), penunjukkan pemenang tender karena persekongkolan (tender arisan), dan banyaknya sanggah banding akibat perbedaan interprestasi dalam memahami ketentuan, serta penyimpangan lainnya. Permen PU No.07 Tahun 2011 yang berlaku bagi seluruh Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi yang mengatur antara lain : Untuk kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang bernilai diatas 100 M dan/atau yang bersifat kompleks sebelum ditandatangani oleh para pihak terlebih dahulu harus memperoleh pendapat dari Ahli Hukum Kontrak; Untuk pekerjaan konstruksi yang bernilai diatas 100 M dan jasa konsultansi yang bernilai diatas 10 M, penetapan HPS oleh PPK terlebih dahulu rencana perkiraan biaya mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I; serta Untuk mempercepat progress, pelaksanaan pengadaan harus segera dimulai setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi disetujui DPR/DPRD sampai dengan penetapan pemenang, penandatanganan kontrak dilakukan setelah dokumen anggaran disahkan. Sosialisasi kali ini diikuti oleh para PPK dan Pokja Satker di lingkungan Kementerian PU serta para Pembina Jasa Konstruksi dari berbagai daerah yang telah mengikuti TOT Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diharapkan dengan sosialisasi Permen PU No.07 Tahun 2011 ini dapat ditegakkan good governance dan praktek KKN dapat dihilangkan PERMEN PU No. 07 Tahun 2011===> Download |
Rabu, 18 Januari 2012
PERMEN PU NO.07 TAHUN 2011
Label:
Sosialisasi Peraturan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar