FOTO

  • Tanjunguban Utara Kecamatan Bintan utara
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • Bandar Seri Bentan Jln Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.42 Kab.Bintan Prov. Kepulauan Riau.
  • DESA TELUK BAKAU KEC. GUNUNG KIJANG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN TAMBELAN.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN TELUK SEBONG.
  • KECAMATAN SERI KUALA LOBAM.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KABUPATEN BINTAN.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  • STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI STAN PAMERAN PEMBANGUNAN DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  DI KECAMATAN BINTAN UTARA.
  •  PADA ACARA PERPISAHAN BERSAMA SEKRETARIS DINAS PU BINTAN.
  •  PADA ACARA PERINGATAN HUT RI KE-66.

Teks

SELAMAT DATANG DI DINAS PEKERJAAN UMUM KAB.BINTAN SEMOGA WEBLOG DINAS PU KAB.BINTAN DAPAT MEMBANTU ANDA
Tampilkan postingan dengan label gambaran umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gambaran umum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Maret 2008

PENJABARAN TUPOKSI BIDANG SUMBER DAYA AIR

 (1).   Bidang Sumber Daya Air melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Bidang Sumber Daya air.
(2).     Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan perencanaan teknis, program pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Sumber Daya Air.
b.    Penanggulangan bencana yang disebabkan oleh daya rusak air;
c.    Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana untuk pemanfaatan dan pengendalian serta konservasi sumber daya air pada sungai, rawa, pantai dan danau;
d.    Pengelolaan dan pengembangan pemanfaatan air permukaan pada sungai, danau, rawa, pantai dan sumber air lainnya;
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang SUMBER DAYA AIR, yang terdiri dari :
A.  Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air.
B.  Seksi Pengendalian Sumber Daya Air.

A.    Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air
(1).  Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Sumber Daya Air di lingkup pemanfaatan Sumber Daya Air.
(2). Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.  Melaksanakan kegiatan pengumpulan pengelolaan data untuk perencanaan teknis pengembangan pemanfaatan sumber daya air;
b.   Mendata potensi sumber daya air yang sudah dikelola secara teknis / non teknis maupun yang belum dikelola secara teknis / non teknis;
c.   Melaksanakan kegiatan perencanaan, pembangunan serta pengawasan sarana dan prasarana pemanfaatan sumber daya air pada sungai, rawa pantai dan danau;
d.   Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pengembangan pemanfaatan sumber daya air pada sungai, rawa, pantai dan danau;
e.   Memberikan bimbingan dan penjelasan pada masyarakat tentang pemanfaatan sumber daya air;
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

B.    Seksi Pengendalian Sumber Daya Air
(1).  Seksi Pengendalian Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Sumber Daya Air di lingkup Pengendalian Sumber Daya Air.
(2). Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a)         Melaksanakan kegiatan pengumpulan pengelolaan data untuk perencanaan teknis pengendalian sumber daya air ;
b)     Mendata potensi sumber daya air yang sudah dikelola secara teknis/non teknis maupun yang belum dikelola secara teknis/non teknis;
c)    Melaksanakan kegiatan perencanaan, pembangunan serta pengawasan sarana dan prasarana pengendalian sumber daya air pada sungai, rawa, pantai dan danau;
d)    Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pengembangan sumber daya air pada sungai, rawa, pantai dan danau;
e)    Memberikan bimbingan dan penjelasan pada masyarakat tentang pengendalian sumber daya air;
f)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

PENJABARAN TUPOKSI BIDANG BINA MARGA

(1).     Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Bidang Bina Marga;
(2).     Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Marga mempunyai fungsi:
a.    penyusunan rencana teknis, program pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Bina Marga ;
b.    pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan pekerjaan Bina Marga;
c.    perizinan dan pengawasan pemanfaatan jalan beserta utilitasnya;
d.    penanggulangan jalan dan jembatan akibat bencana alam;
e.    pengumpulan data dan pelaporan Bidang Bina Marga;
f.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang BINA MARGA, yang terdiri dari :
A.    Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
B.    Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan. 

A.   Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
(1).  Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Bina Marga di lingkup pemeliharaan jalan dan jembatan ;
(2).  Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.    Menyelenggarakan pembinaan pemeliharaan jalan dan jembatan
b.    Melaksanakan pengawasan pemeliharaan jalan dan jembatan;
c.    Melaksanakan pengendalian, pemeliharaan jalan dan jembatan;
d.    Melaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
e.    Menentukan lokasi pemeliharaan jalan dan jembatan;
f.     Menanggulangi kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam.
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
     
B.    Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan :
(1).  Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Bina Marga di lingkup pembangunan jalan dan jembatan;
(2).  Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.   Melaksanakan penyusunan program, perencanaan pembangunan dan mengelola pemutakhiran data jalan dan jembatan;
b.    Melaksanakan leger (inventarisasi) jalan dan jembatan dan pelayanan bimbingan teknis dibidang Bina Marga;
c.    Menyelenggarakan pembinaan pembangunan,peningkatan jalan dan jembatan;
d.    Melaksanakan pengawasan pembangunan, peningkatan jalan dan jembatan;
e.    Melaksanakan pengendalian pembangunan, peningkatan jalan dan jembatan;
f.     Melaksanakan kegiatan pembangunan, peningkatan jalan dan jembatan.
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

PENJABARAN TUPOKSI BIDANG CIPTA KARYA

 (1). Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas KepalaDinas Pekerjaan umum di bidang Cipta Karya.
 (2). Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BidangCipta Karya mempunyai fungsi :
a.  pelaksanaan penertiban, pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap pembangunan perumahan, lingkungan permukiman dan penyehatan lingkungan;
b.    pelaksanaan penertiban, pengawasan, pembinaan dan pengendalian penataan ruang;
c.    pelaksanaan perencanaan, pengawasan, pengendalian dan bantuan teknis bangunan;
d.    pelaksanaan kordinasi dengan instansi lain dalam urusan pekerjaan bidang Cipta Karya;
e.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang CIPTA KARYA, yang terdiri dari :
A.  Seksi Penyehatan Lingkungan dan Permukiman
B.  Seksi Perumahan, Permukiman & Penataan Ruang

A.    Seksi Perumahan, Permukiman dan Penataan Ruang
(1).  Seksi Perumahan, Permukiman dan Penataan Ruang mempunyai tugas Bidang Cipta Karya di lingkup Perumahan, Permukiman dan Penataan Ruang ;
(2).  Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.    Melaksanakan penertiban, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan  perumahan, lingkungan permukiman penataan ruang;
b.   Melaksanakan persiapan pembangunan, bangunan/fasilitas umum dan sarana permukiman;
c.    Melaksanakan perencanaan, pengawasan, pengendalian, bantuan teknis bangunan;
d.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

B.    Seksi Penyehatan Lingkungan dan Permukiman
(1).  Seksi Penyehatan Lingkungan dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas  Bidang Cipta Karya di lingkup Penyehatan Lingkungan dan Permukiman ;
(2).  Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.    Melaksanakan penertiban, pengawasan, dan pengendalian terhadap pembangunan penyehatan lingkungan permukiman. 
b.   Melaksanakan persiapan pembangunan, bangunan/fasilitas umum dan sarana penyehatan lingkungan permukiman ;
c.    Melaksanakan perencanaan, pengawasan, pengendalian, bantuan teknis penyehatan lingkungan permukiman;
d.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

PENJABARAN TUPOKSI SEKRETARIAT

(1).   Sekretariat mempunyai tugas : Melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Kesekretariatan.
(2).     Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud dalam ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a)         penyelenggaraan urusan penyusunan program dan evaluasi;
b)         penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan;
c)          penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian;
d)         penyelenggaraan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
e)         penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja;
f)           pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

SEKRETARIAT , yang terdiri dari :        
A.        Sub Bagian Penyusunan Program
B.        Sub Bagian Keuangan
C.        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
 
A.        Sub Bagian Penyusunan Program
(1).  Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang Penyusunan Program;
(2).  Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.   menyusun petunjuk teknis pengelolaan dibidang penyusunan program;
b.   melaksanakan pengendalian program meliputi kegiatan persiapan bahan dan koordinasi menyusun laporan melaksanakan program dan kinerja Dinas;
c.    melaporkan lingkup penyusunan program ;
d.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

B.    Sub Bagian Keuangan
(1).  Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat di bidang keuangan ;
(2). Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.    melaksanakan menyusun rencana dan program serta persiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi keuangan;
b.  melaksanakan administrasi keuangan meliputi kegiatan persiapan bahan menyusun rencana anggaran, koordinasi menyusun anggaran, koordinasi pengelolaan dan pengendalian keuangan serta menyusun laporan keuangan dinas;
c.    melaporkan lingkup keuangan;
d.    melaksanakan tugas selaku pejabat penatausahaan keuangan SKPD;
e.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

C.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1).  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang Umum dan Kepegawaian;
(2). Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.    menyusun bahan rencana dan program lingkup administrasi umum dan kepegawaian;
b.   mengelola administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan dinas, penyelenggaraan kerumahtanggaan dinas, pengelolaan perlengkapan dan administrasi perjalanan dinas;
c.   melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan persiapan bahan menyusun rencana mutasi, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai;
d.    melaporkan lingkup umum dan kepegawaian;
e.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.